get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Pemkot Jogja Hapus Sanksi Denda PBB, Ini Alasannya

Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:25:00 WIB
Pemkot Jogja Hapus Sanksi Denda PBB, Ini Alasannya
Pemkot Jogja Menghapus sanksi denda PBB (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pemenuhan kewajiban membayar PBB dapat dilakukan melalui berbagai bank, di antaranya BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia sehingga wajib pajak yang tidak berada di Yogyakarta pun dapat memenuhi kewajibannya.

Hingga akhir Juli, realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta mencapai 30,99 persen atau Rp26,6 miliar dari target penerimaan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp86 miliar.

“Segeralah membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo 30 September,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut