Pemkot Jogja Ingatkan Perusahaan Wajib Penuhi UMK 2023, Tak Boleh Ditunda
Kamis, 08 Desember 2022 - 08:44:00 WIB

Deenta memperkirakan kenaikan upah yang rendah ini belum mampu meningkatkan daya beli pekerja maupun mengatasi permasalahan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Yogyakarta.
“Tapi karena sudah menjadi aturan yang harus dipenuhi maka kami akan mendorong perusahaan untuk bisa menerapkan UMK 2023 sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya banyak perusahaan di Yogyakarta yang belum menerapkan kebijakan struktur skala upah.
“Padahal UMK seharusnya hanya berlaku untuk pekerja kurang dari satu tahun, selebihnya harus mengacu pada struktur skala upah. Sayangnya masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib