get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Pendakian Resmi Gunung Merapi yang Wajib Diketahui Para Pendaki

Pemkot Jogja Ingatkan Perusahaan Wajib Penuhi UMK 2023, Tak Boleh Ditunda

Kamis, 08 Desember 2022 - 08:44:00 WIB
Pemkot Jogja Ingatkan Perusahaan Wajib Penuhi UMK 2023, Tak Boleh Ditunda
Pemkot Jogja menegaskan perusahaan wajib memenuhi ketentuan pemberian upah minimum kota (UMK) 2023. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

Deenta memperkirakan kenaikan upah yang rendah ini belum mampu meningkatkan daya beli pekerja maupun mengatasi permasalahan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Yogyakarta.

“Tapi karena sudah menjadi aturan yang harus dipenuhi maka kami akan mendorong perusahaan untuk bisa menerapkan UMK 2023 sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurutnya banyak perusahaan di Yogyakarta yang belum menerapkan kebijakan struktur skala upah.

“Padahal UMK seharusnya hanya berlaku untuk pekerja kurang dari satu tahun, selebihnya harus mengacu pada struktur skala upah. Sayangnya masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya,” ujarnya. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut