Pemkot Jogja Kerahkan RT untuk Laporkan Data Kependudukan

Apabila masih ada keluarga yang belum mengurus akta kematian, lanjutnya, maka keluarga tersebut akan diingatkan untuk segera mengurus dokumen tersebut.
"Pengurusan akta kematian ini penting supaya data kependudukan pun valid. Data warga yang sudah meninggal dunia tidak akan terbaca sebagai data aktif," katanya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus saat nama warga yang sudah meninggal dunia kembali muncul, misalnya data pemilih atau data penerima bantuan sosial.
"Hal itu bisa terjadi karena tidak ada laporan kematian atas nama warga tersebut. Data masih terbaca sebagai penduduk aktif dalam basis data kependudukan," ujarnya.
Oleh karena itu, Septi mengingatkan seluruh warga Kota Yogyakarta segera melapor jika ada perubahan data kependudukan, karena Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data kependudukan tanpa ada laporan dari masyarakat.
Editor: Ainun Najib