Pemkot Yogya Percepat Proses Layanan Pendataan Pedagang

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta tengah menyiapkan sistem percepatan layanan pendataan pedagang. Setiap pedagang di Kota Yogya wajib memiliki kartu bukti pedagang (KBP).
"Salah satunya untuk penerbitan kartu bukti pedagang. Saat ini, prosesnya memakan waktu cukup lama tetapi kami sedang kaji agar proses penerbitannya bisa dipercepat," kata Kepala Bidang Pengembangan Penataan dan Pendapatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Guwangan Nugroho Utomo, Rabu (4/11/2020).
Setiap pedagang di seluruh pasar tradisional di Kota Jogjakarta diwajibkan memiliki KBP sebagai identitas pedagang untuk berjualan dan kartu tersebut harus diperbarui tiap tiga tahun sekali.
Hanya saja, lanjut dia, proses penerbitan atau perpanjangan KBP tersebut cukup panjang dan membutuhkan waktu cukup lama, baik terjadi perubahan data seperti pedagang yang mengubah jenis dagangan atau tidak ada perubahan data sama sekali.
Gunawan menyebut, sistem yang akan dikembangkan untuk percepatan penerbitan atau perpanjangan KBP adalah e-booking yang awalnya disiapkan untuk reservasi pengunjung pasar tradisional secara daring di masa pandemi Covid-19.
Editor: Ainun Najib