Wakil
Wali kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, untuk menekan kasus Covid-19 satgas di tingkat RT/RW untuk membatasi aktivitas warga yang berpotensi membuat kerumunan. Acara pernikahan dan kegiatan yang memunculkan kerumunan harus dibatasi. Untuk pernikahan hanya 100-150 sesuai kapasitas tempat, kegiatan pertemuan maksimal 50 atau sesuai kapasitas tempat dan direkomendasikan di luar ruangan.
Baca Juga
BPPTKG Catat 3 Kali Awan Panas Gunung Merapi Sejauh 1,2 Kilometer Sepanjang Pagi Ini
“Kami harap masyarakat membatasi mobilitas dulu, hindari kerumunan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi