get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Pemkot Yogya Kini Miliki Juru Sita Pajak

Rabu, 16 Maret 2022 - 21:46:00 WIB
Pemkot Yogya Kini Miliki Juru Sita Pajak
Pengukuhan tim juru sita pajak Pemerintah Kota Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). (Foto : HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Yogyakarta kini memiliki tim juru sita pajak. Tim yang baru dikukuhkan oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi ini untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan asli daerah.

Heroe menyebut tim juru sita pajak ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penagihan pajak, pemberitahuan surat paksa, hingga penyitaan dan penyanderaan.

Tim juru sita pajak Pemerintah Kota Yogyakarta beranggotakan lima orang pegawai negeri sipil yang sehari-hari bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut dia, keberadaan tim juru sita pajak sangat penting bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah karena masih ada piutang pajak yang perlu segera ditagih dan dilunasi oleh wajib pajak.

Jika sebelumnya pemerintah daerah mengalami kendala dalam proses penagihan piutang karena tidak memiliki kemampuan memaksa, maka juru sita pajak diharapkan menjadi jawaban atas kesulitan yang dialami pemerintah daerah tersebut.

“Harapannya, semua wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka karena pajak adalah kewajiban. Jika dalam proses penagihan disertai dengan penyitaan barang, maka kebijakan tersebut adalah langkah terakhir,” katanya, Rabu (16/3/2022).

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut