get app
inews
Aa Text
Read Next : Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkot Yogyakarta Hapus Sanksi Denda 5 Jenis Pajak Daerah

Senin, 28 Maret 2022 - 20:45:00 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapus Sanksi Denda 5 Jenis Pajak Daerah
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi denda lima jenis pajakd aerah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Wasesa mengatakan, terkadang dalam proses pemeriksaan terhadap wajib pajak baru diketahui adanya tunggakan yang belum dibayarkan. Jumlahnya bervariasi dan kerap muncul dalam setiap pembayaran pajak daerah.

“Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember dengan harapan wajib pajak segera memenuhi kewajiban mereka membayar pajak,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut