Pemkot Yogyakarta Hapus Sanksi Denda 5 Jenis Pajak Daerah
Senin, 28 Maret 2022 - 20:45:00 WIB
Wasesa mengatakan, terkadang dalam proses pemeriksaan terhadap wajib pajak baru diketahui adanya tunggakan yang belum dibayarkan. Jumlahnya bervariasi dan kerap muncul dalam setiap pembayaran pajak daerah.
“Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember dengan harapan wajib pajak segera memenuhi kewajiban mereka membayar pajak,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi