Pemkot Yogyakarta Sidak 40 Bangunan untuk Pastikan Sistem Proteksi Kebakaran Berfungsi

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melakukan inspeksi bangunan dan gedung untuk memastikan bangunan yang ada dilengkapi sistem proteksi kebakaran. Program ini akan menyasar 40 bangunan atau gedung.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan Pemkot yogyakarta telah memiliki perda yang mengatur sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan gedung. Sidak ini untuk memastikan semua bangunan telah memiliki sistem proteksi kebakaran.
“Inspeksi ini penting untuk memastikan bagaimana sistem proteksi kebakaran yang dimiliki oleh sebuah bangunan,” kata dia, Senin (21/3/2022).
Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang mengamanahkan pemilik atau pengguna gedung dan bangunan wajib memiliki sistem proteksi kebakaran. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penutupan, denda, hingga pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan
“Tahun akan dilakukan sidak pada 40 bangunan, yang terdiri atas lima mal, empat pabrik, empat kantor, satu bangunan cagar budaya, 20 hotel, tiga bank, satu objek vital, satu kampus dan satu bangunan lainnya,” ujarnya.
Inspeksi sistem proteksi kebakaran akan dilakukan terhadap berbagai sarana dan prasarana di dalam gedung seperti reservoir untuk pemadaman, pompa, pipa hisap, hidrant gedung, sprinkler, detektor, pemadam otomatis, pintu darurat, petunjuk arah darurat, lift kebakaran, dan titik kumpul.
Editor: Kuntadi Kuntadi