get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Bantul, Bus Diduga Oleng Tabrak Pikap Tewaskan Sopir

Pemuda Asal Sanden yang Menggaku Polisi Ternyata Residivis, Sudah 16 Kali Lakukan Penipuan

Selasa, 11 April 2023 - 20:23:00 WIB
Pemuda Asal Sanden yang Menggaku Polisi Ternyata Residivis, Sudah 16 Kali Lakukan Penipuan
Petugas kepolisian saat menunjukkan barang puluhan bungkus rokok dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya. (Foto : iNews.id/yohanes demo)

BANTUL, iNews.id-Seorang pemuda berinisial FK warga Murtigading, Kapanewon Sanden, Bantul mengaku sebagai anggota Polres Bantul untuk menipu pemilik warung kelontong. Pemuda berusia 21 tahun itu berhasil mengelabui pemilik warung dan berhasil membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek.

Lelaki yang dalam kesehariannya bekerja sebagai satpam ini juga merupakan mantan narapidana atau residivis atas kasus pencurian. Dia baru dibebaskan tiga tahun yang lalu.

Kanit Reskrim Polsek Bantul, AKP Sutrisno mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mendatangi warung kelontong dan meminta sejumlah rokok tanpa memberikan uang sepeser pun. Pelaku hanya mengaku sebagai polisi dan meninggalkan nomor telepon untuk meyakinkan korban.

"Dia minta rokok, terus ngakunya anggota Polres Bantul. Dia kerja jadi satpam di Jogja, dari penampilannya memang seperti anggota polisi," ujarnya di acara konferensi pers di Mapolsek Bantul, Selasa (11/4/2023).

Pelaku dengan mudahnya mengelabui pemilik toko kelontong tersebut. Bahkan korban baru sadar ditipu setelah ada temannya yang juga pemilik warung kelontong datang memberi tahunya. Awalnya, pelaku menyasar warung kelontong milik teman korban, namun gagal.

"Teman korban ini memberitahukan ke korban. Sadar jadi korban penipuan, korban lalu melapor," jelasnya.

Setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku. Untungnya, saat itu korban sempat merekam pelaku.

"Kejadian tanggal 28 Maret 2013 pagi, kemudian pada tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 kami berhasil meringkus pelaku di rumahnya," katanya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil membawa kabur sekitar 150 lebih bungkus rokok berbagai merek senilai Rp3,7 juta. Rokok tersebut lalu ia jual kepada salah satu temannya di wilayah Jogja.

"Hasil penjualan rokok itu sama pelaku digunakan untuk membeli velg variasi mobil," katanya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya telah melakukan kejahatan dengan modus serupa sebanyak 16 kali. Uang yang ia peroleh itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. Adapun polisi juga turut menyita 62 bungkus rokok dari teman pelaku, satu unit sepeda motor Beat hitam Nopol AB 6993 TI dan 4 unit ban mobil.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut