Pemuda di Jogja Curi Handphone dan Uang saat Ditinggal Salat di Masjid

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gamping. Begitu mendapat laporan petugas meminta keterangan korban dan melakukan olah TKP. Dari hasil rekaman CCTV, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku.
“Pelaku kami tangkap di daerah Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta Kamis (10/6/2021) dan membawanya ke Mapolsek Gamping,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya handphone milik korban. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor matic AB 6752 HH, jaket dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab masih ada barang-barang yang diambil belum ditemukan dan sekarang masih dalam pencarian petugas. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
Editor: Kuntadi Kuntadi