Pemuda di Sleman Nekat Sebar Video Syur dengan Mantan Pacar di Medsos
Rabu, 14 April 2021 - 17:47:00 WIB

Pelaku disangka telah melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar
AST dihadapan petugas mengaku nekat melakukan semua itu karena masih mencintai mantan pacarnya serta ingin direstui orang tua gadis pujaannya dan dinikahkan. Cinta mereka putus karena tidak direstui oleh orang tua mantan pacarnya, karena dirinya orang tidak mampu. “Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," katanya.
Editor: Ainun Najib