get app
inews
Aa Text
Read Next : Berhubungan Intim dengan Pria Dikenal Lewat Facebook, Wanita di Musi Rawas Kehilangan Motor

Pemuda di Sleman Nekat Sebar Video Syur dengan Mantan Pacar di Medsos

Rabu, 14 April 2021 - 17:47:00 WIB
Pemuda di Sleman Nekat Sebar Video Syur dengan Mantan Pacar di Medsos
Petugas menunjukkan tersngka penyebar video asusila di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021). (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews.id- Gara-gara diputus, seorang pemuda di Sleman nekat menyebar video syur dengan mantan pacar. Video itu dikirim oleh pelaku ke handphone korban dan memposting screenshot video tersebut ke grup media sosial (medsos)  facebook (FB). 

Pelaku AST (21)  nekat menyebar video ini karena ingin balikan dengan pacar serta menikahinya. Kini warga Ngemplak, Sleman itu  hasrus mendekam di sel  tahan Mapolda DIY.

Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan, perkara tersebut berawal saat AST berpacaran  dengan warga Ngemplak S (23). Cinta itu mereka jalin sejak SMA. Ketika merajut asarma keduanya sempat melakukan hubungan suami istri dan dibuat video. Namun, dalam perjalanan waktu, cinta keduanya putus karena tidak ada kecocokan.

Tetapi AST tetap ingin menjalin cinta dengan S dan menikahinya. Untuk itu mengancam mantan pacarnya jika tidak mau balikan akan menyebar video syur mereka. Meski begitu, tidak direspon oleh mantan  pacarnya. Sehingga AST menyebar video itu.

“AST mengirimkan satu video asusila berdurasi 23 detik ke handphone korban melalui aplikasi WhatsApp. Bukan hanya itu, pelaku juga memposting screenshot video tersebut, melalui akun Zextoria ke sebuah grup facebook,” kata Endriadi, Rabu (14/4/2021).

Korban yang merasa dirugikan akhirnya mencari keadilan dengan melapor kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda DIY, 19 Januari 2021. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan subdit siber akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti dan menangkap AST serta membawnya ke Mapolda DIY.

“Petugas juga berhasil mengamnakan handphone dan kartu simcard AST yang digunakan untuk membuat video sebagai barang bukti,” uarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut