Pemuda Ini Bacok dan Pukuli Pria Selingkuhan Pacar
Minggu, 16 Januari 2022 - 10:53:00 WIB
Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya, Minggu (19/12) ke Polsek Martoyudan.
Dari laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka DA ditangkap pada Senin (3/1) di sebuah apartemen di Jogja, dua tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap di rumahnya di daerah Kaliangkrik.
Para tersangka diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Ainun Najib