Pencuri Cabai Tewas Dianiaya, Polres Sleman Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri

SLEMAN, iNews.id - Wakapolres Sleman Kompol Toni Priyanto mengapresiasi sikap proaktif masyarakat untuk mencegah kejahatan di lingkungannya. Jika menangkap tangan pelaku kejahatan agar diserahkan ke polisi dan tidak main hakim sendiri.
"Jangan sampai malah menjadi kontradiktif, berlebihan dan tidak proposional," kata Toni, mensikapi kasus penganiayaan pencuri cabai yang tewas di kebun salak di Donokerto, Turi, Sleman, Kamis (16/6/2022).
Toni meminta warga untuk melaporkan sedini mungkin terkait kasus kejahatan. Upaya pencegahan agar tidak ada tindakan pidana di masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting untuk mendeteksi. Namun dengan batas koridor tidak melanggar perbuatan hukum,” katanya.
Pelajar di SLeman HH (17) menjadi tersangka tunggal dalam kasus meninggalnya WBP (44) warga Donokerto Kapanewon Turi, Sleman. Bocah di bawah umur ini menganiaya setelah memergoki korban mencuri cabai di sawah milik kerabatnya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dipicu aksi pencurian cabai. Korban tertangkap tangan mencuri cabai, seiring harga komoditas ini yang telah meroket.
"Kejadian ini juga bermula dari pencurian cabai," ujar dia.
Aksi penganiayaan ini dipicu kerabat pelaku yang sudah tiga kali menjadi korban pencurian. Cabai yang ada di sawah dipanen pencuri, saat harganya tinggi. Pelaku bersama pemilik lahan S, mengecek dan menjaga kebunnya. Hingga akhirnya korban datang dan mencuri cabai sehingga ditangkap dan dianiaya.
Atas perbuatan main hakim sendiri, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
"Tersangka masih anak-anak, kami sesuaikan prosedur yang berlaku serta hak-haknya sebagaimana UU Sistem Peradilan Anak" ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi