Pencurian dengan Pemberatan Marak Terjadi di Wilayah DIY, Polisi Tangkap 41 Tersangka

SLEMAN, iNews.id - Aksi pencurian dengan pemberatan marak terjadi di wilayah DIY. Kepolisian Daerah (Polda) DIY mengungkap 39 kasus dan mengamankan 41 tersangka dalam kurun waktu 14 hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskirmum) Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan Polda DIY menggelar Operasi Curat selama 14 hari mulai 21 Maret sampai dengan 3 April. Hasilnya berhasil mengungkap 39 kasus dan menangkap 41 tersangka.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mencongkel pintu rumah dan jendela. Biasanya mereka mencari kelenggahan korban dan dilakukan pada dini hari antara pukul 01.00 WIB-03.00 WIB.
“Ada 39 kasus yang berhasil kami ungkap dan menangkap 41 orang tersangka,” katanya, di Mapolda DIY, Senin (4/4/2022).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun hasil dari kejahatan mereka. Mulai dari sangkar burung, sepeda motor, mobil, beberapa senjata tajam, handphone, alat pemotong kayu hingga sertifikat rumah.
“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ada 104 item, Jika dihitung secara material total ditaksir Rp1,013 miliar," katnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat, agar bersama-sama mencegah kejahatan. Caranya, menjadi polisi bagi diri sendiri dengan mengaktifkan sistem keamanan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap upaya pencegahan kejahatan. Di sisi lain, kepolisian juga akan terus melakukan upaya preventif, preemtif maupun penindakan hukum.
"Mari bekerja sama untuk meningkatkan sistem keamanan yang baik agar kemananan segera terwujud dan dapat dipertahankan," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan dari 39 kasus yang diungkap tersebut, terdiri dari 25 kasus target operasi (TO) dan 14 kasus non target operasi (NTO). Sedangkan dari 41 tersangkat, 28 merupakan TO dan 13 NTO.
“Kasus terbanyak di Sleman 13 kasus (5 TO dan 8 NTO) dan paling sedikit di Gunungkidul 3 kasus semua TO,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi