get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Tabrakan Tewaskan 1 Orang

Pendapatan Pajak Daerah Berpotensi Turun hingga 31,95 Persen, DIY Bakal Buat Perda

Kamis, 30 Maret 2023 - 07:14:00 WIB
Pendapatan Pajak Daerah Berpotensi Turun hingga 31,95 Persen, DIY Bakal Buat Perda
Rapat Paripurna DPRD DIY dengan pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (29/3/2023). (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id-Pada 2025 mendatang, DIY berpotensi mengalami penurunan pendapatan dari pajak daerah sebesar 31,95 persen terhadap Tahun Anggaran (TA) 2023. Di samping itu terdapat penurunan pendapatan dari retribusi daerah sebesar 10,55 pada pada TA 2024 terhadap TA 2023.

Oleh karena itu Pemda DIY bersama DPRD DIY kini serius menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut terungkap dalam jawaban Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam Rapat Paripurna DPRD DIY Rabu (29/3/2023).

Sultan mengatakan, selain penurunan pendapatan daerah, terdapat penurunan belanja daerah dari belanja bagi hasil PKB dan BBNKB kepada pemerintah kabupaten/kota. Hal ini disebabkan adanya option PKB dan BBNKB yang pemungutannya dilakukan secara bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB.

"Saat ini proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DIY terus berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku," kata dia.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Pada Rapat Paripurna DPRD DIY dengan pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (29/3/2023) di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta,  Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X membacakan tanggapan dari Gubernur DIY. 

Tanggapan tersebut mengakomodir jawaban atas pertanyaan-pertanyaan fraksi-fraksi DPRD DIY mengenai Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Atas pertanyaan Fraksi PDIP, Paku Alam X menyampaikan, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ada tambahan pungutan yang kewenangannya ada di provinsi karena pengawasan, perizinan dan pengendalian tambang dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut