Pendapatan Pajak Daerah Berpotensi Turun hingga 31,95 Persen, DIY Bakal Buat Perda
"Pemberlakuan PKB BBNKB mengacu pada pasal 191 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Ketiga, DIY telah mengatur materi Perda yang dicabut dan telah disesuaikan dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022,"ujarnya.
Kepada Fraksi PKS, PAku Alam, berdasarkan kajian potensi pendapatan pendapatan dari option pajak MBLB untuk 5 tahun ke depan terhitung sejak tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp1,823 miliar pada TA 2025. Rp1,835 miliar pada TA 2026 dan Rp1,846 miliar pada TA 2027.
Sementara untuk TA 2023 dan 2024, belum dilakukan pemungutan. Kedua, berdasarkan pengenaan tarif, berpedoman pada UU No 1 Tahun 2022 di mana tarif PKB maksimal 1,2 persen. Namun rencana tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9% dengan pertimbangan tidak menambah beban wajib pajak.
“Kami sepakat tentang perlunya pemutihan PKB pada kondisi tertentu dan Raperda yang kami sampaikan telah mengatur tentang pemutihan PKB yang diatur pada pasal dasar pengenaan tarif. Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 di mana tarif BBNKB maksimal 10 persen,” ujar Paku Alam X.
Terhadap Fraksi PAN, Pemda DIY sepakat bahwa langkah konsolidasi peraturan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara, pengenaan tarif progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya adalah untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di DIY.
Berikut, mengenai privasi, jaminan kerahasiaan data wajib pajak akan dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang kecuali terkait dengan keperluan penyidikan penyelidikan dan pemeriksaan oleh penegak hukum.
Editor: Ainun Najib