BANTUL, iNews.id- Masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sosial lainnya wajib mengikuti vaksin Covid-19. Jika bandel, mereka bisa dikenai sanksi berupa penghentian bantuan.
Sekda Bantul, Helmi Jamharis mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Edaran Sekda Bantul tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 bagi Penerima BLT yang akan segera disampaikan ke para camat, lurah, dan kepala puskesmas se-Bantul.
Menurut dia, dalam edaran itu menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif.
"Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan atau denda," katanya.
Menurut dia, kewajiban untuk vaksinasi Covid-19 bagi penerima BLT karena sehubungan dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19, dan pencapaian vaksin di Bantul, untuk dosis lengkap sebanyak 84,41 persen dan vaksin booster atau penguat masih sebanyak 25,77 persen.
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNewsYogya di Google News