Penerima BLT Wajib Vaksin Covid-19, Jika Bandel Bantuan Bisa Dihentikan
Kemudian, kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021, pasal 13A menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Covid-19 yang tersedia," katanya.
Sehubungan dengan hal itu, maka Pemkab Bantul meminta para perangkat daerah pengampu program, camat dan lurah agar melaksanakan langkah-langkah dalam mempersiapkan penyaluran BLT yang harus sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Inventarisasi keluarga penerima manfaat program bantuan langsung tunai subsidi BBM, baik pengurus dan atau anggota keluarganya yang belum melakukan vaksinasi untuk segera melaksanakan vaksinasi," katanya.
Sekda Bantul juga berharap agar para camat dan lurah melakukan koordinasi dengan puskesmas wilayah dalam hal pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Editor: Ainun Najib