get app
inews
Aa Text
Read Next : BI Siapkan Rp24,8 Triliun untuk Lebaran di Jateng-DIY, Penukaran Uang Mulai 7 Maret

Penetapan Sumbu Filosofi DIY, Sri Sultan HB X: Tunggu Hasil Sidang Unesco

Jumat, 26 Agustus 2022 - 18:52:00 WIB
Penetapan Sumbu Filosofi DIY, Sri Sultan HB X: Tunggu Hasil Sidang Unesco
Kawasan simpang Tugu Yogyakarta (Foto: Antara/Eka R)

Pengajuan nominasi ini sangat penting bagi Yogyakarta, karena menjelaskan bagaimana outstanding universal value yang merupakan warisan salah satu leluhur dan pahlawan. Sumbu filosofi ini sudah ada sejak Pangeran Mangkubumi yang akan dilindungi, dilestarikan dan dikelola dengan baik untuk generasi sekarang dan mendatang.  

Salah satu upaya ini dengan mengatur pembangunan dan perubahan yang akan dilakukan di Kawasan Sumbu Filosofi. 

“Nanti kalau ada pembangunan dan sebagainya harus sesuai keputusan Unesco, tidak sembarang asal mengizinkan. Nanti unsurnya Pemda, Kota, asosiasi-asosiasi perwakilan penduduk yang ada wilayah itu,” imbuh Sri Sultan.

Ada dua komponen yang masuk ke dalam daftar warisan dunia, yakni sumbu selatan-utara sepanjang 6 km di Kota Yogyakarta, dengan Kompleks Kraton sebagai pusatnya beserta monumen, bangunan, dan ruang lain yang menjadi landmark di sepanjang sumbu tersebut. Komponen kedua (Makam Imogiri) adalah Makam Kerajaan di Imogiri, yang terletak 16 km ke arah tenggara sumbu.

Komponen pertama terdiri atas,  Sumbu Filosofi Selatan, Beteng, Plengkung dan Pojok Beteng, Kompleks Karaton Ngayogyakarta, Tamansari, Kagungan Dalem Masjid Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sumbu Filosofi Utara, Pasar Beringharjo, Kompleks Kepatihan dan Tugu. Sedangkan Komponen kedia terdiri atas Makam Raja-raja Keraton Ngayogyakarta di Imogiri, Dalem Bupati Puralaya Keraton Yogyakarta, Rute Pemakaman Sultan.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut