get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Tinggi DIY Batalkan Hukuman Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY

Sabtu, 20 April 2024 - 14:25:00 WIB
Pengadilan Tinggi DIY Batalkan Hukuman Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan batal dihukum mati. (Foto: istimewa)

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga mengungkap hal yang memberatkan, keduanya melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji dan meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut