Pengadilan Tinggi DIY Batalkan Hukuman Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY
Sabtu, 20 April 2024 - 14:25:00 WIB

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim juga mengungkap hal yang memberatkan, keduanya melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji dan meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Editor: Donald Karouw