Pengadilan Tinggi DIY Batalkan Hukuman Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY

YOGYAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) membatalkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa Waliyin dan Ridduan dalam kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Dalam kasus tersebut, PT DIY mengabulkan banding dari keddua terdakwa.
Gantinya, kedua terdakwa Waliyin dan Ridduan hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding.
"Putusan banding jadi seumur hidup," ujar Juru Bicara PN Sleman Cahyono, Sabtu (20/04/2024).
Dalam salinan amar putusan banding yang diterima, Majelis Hakim PT DIY yang diketuai Hakim Sugiynto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," katanya dalam bunyi putusan tersebut.
Cahyono mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan banding pada Jumat (19/4/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selama 14 hari ke depan.
"Kalau dalam waktu 14 hari tidak ada permohonan kasasi, otomatis vonis seumur hidup dari PT DIY akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ucapnya.
Sebelumnya, Waliyin (29) dan Ridduan (38) dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian (20) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024).
Editor: Donald Karouw