Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Kota Yogya Didominasi Kasus Hamil

YOGYAKARTA, iNews.id - Sepanjang 2021 Pemkot Yoya memberikan dispensasi pernikahan kepada 46 pasangan calon pengantin. Kasus kehamilan mendiminasi alasan pengajuan pernikahan ini.
"Data tersebut berasal dari pengajuan yang masuk melalui UPT PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Yogyakarta karena kami pun memberikan pendampingan kepada calon pengantin yang mengajukan dispensasi perkawinan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Edy Muhammad di Yogyakarta, Rabu (16/2/2022).
Menurut Edy Muhamad, kehamilan yang tidak diinginkan, mendominasi alasan pengajuan dispensasi pernikahan, yakni oleh 43 pasangan.
Alasan lainnya adalah mencegah terjadinya hal negatif di kemudian hari, pindah domisili ke luar DIY dan bentuk kewajiban orang tua.
Berdasarkan data sepanjang 2021 tersebut, pasangan pengantin juga dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu pasangan pengantin yang kedua-duanya masih berusia anak atau di bawah 18 tahun tercatat tujuh pasangan.
Pasangan anak dan dewasa sebanyak 19 pasangan dan pasangan yang sudah dewasa atau berusia 18 tahun, namun belum memenuhi syarat usia menikah, perempuan minimal 19 tahun dan laki-laki 21 tahun, sebanyak 20 pasangan.
Sementara berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, selama empat tahun terakhir, jumlah permohonan pernikahan anak mengalami kenaikan dari 2018 hingga 2020, namun pada 2021 mengalami penurunan.
Pada 2018 tercatat 45 permohonan pernikahan usia anak, 2019 sebanyak 57 permohonan dan naik menjadi 72 permohonan pada 2020, sedangkan pada 2021 turun menjadi 46 permohonan.
Sebagian besar juga disebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dengan usia pasangan pengantin yang bervariasi, antara 15 tahun hingga 18 tahun.
Editor: Ainun Najib