Pengakuan 2 Pelaku soal Motif Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman
Kamis, 11 September 2025 - 17:42:00 WIB

Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 juncto 53 tentang tindak pidana sengaja membakar yang dapat mengakibatkan bahaya umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi juga mnegamankan sejumlah barang bukti motor, sisa bom molotov, pakaian, helm dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mari jaga Yogyakarta yang aman, damai dan penuh persaudaraan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki