get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui

Pengakuan 2 Pelaku soal Motif Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman

Kamis, 11 September 2025 - 17:42:00 WIB
Pengakuan 2 Pelaku soal Motif Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman
Lima pos polisi di Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (4/9/2025) dini hari. (Foto: CCTV).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 juncto 53 tentang tindak pidana sengaja membakar yang dapat mengakibatkan bahaya umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Polisi juga mnegamankan sejumlah barang bukti motor, sisa bom molotov, pakaian, helm dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mari jaga Yogyakarta yang aman, damai dan penuh persaudaraan,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut