Pengakuan 2 Pelaku soal Motif Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman

YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi mengungkap motif kasus pelemparan molotov dan batu ke pos polisi di Kota Yogyakarta dan Sleman. Pelaku nekat melempar bom molotov karena terprovokasi kasus perusakan sarana milik kepolisian.
“Modusnya karena melihat media sosial dengan banyaknya aksi perusakan kantor polisi,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kamis (11/9/2025).
Dua pelaku yang ditangkap ARS alias Kopul (21) warga Godean, Sleman yang menjadi pelaku pelemparan batu dan molotov di enam pos polisi di Yogyakarta dan Sleman. Satu tersangka lagi DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul yang ikut membuat bom molotov.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pelemparan batu dan molotov pada Kamis (4/9/2025). Setidaknya ada enam pos pol yang dirusak, yakni Pos Polisi Pingi, Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Kronggahan, pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor dan Pos Polisi Denggung.
Kejadian ini kemudian ditindaklanjuti denga proses penyidikan dan penyelidikan secara scientific investigation. Hasilanya maengarah kepada keterlibatan pelaku ARS. Tim gabungan pada Rabu (10/9/2025) melakukan penggerebekan di rumah pelaki di Godean, namun pelaku tidak ada di rumah.
Polisi hanya menemukan sejumlah barang bukti. Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarkan dan pada siang harinya dilakukan penangkapan terhadap ARS.
Dari keterangan ARS ini diketahui ada keterlibatan DSP dalam pembuatan bom molotov. Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada DSP.
Editor: Kastolani Marzuki