Pengedar Obat Terlarang di Bantul Ditangkap Polisi
Jumat, 26 Februari 2021 - 18:25:00 WIB
Upaya polisi memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini tidak berhenti di tangan YAA. Polisi kembali mengamankan Si dengan barang bukti 60 butir pil yang sama dan handphone untuk transaksi penjualan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Kuntadi Kuntadi