Pengendara Kendaraan Bermotor Nekat Masuk Malioboro Masih Sebatas Ditegur

YOGYAKARTA, iNews.id - Usai pelaksanaan uji coba selama dua pekan, penutupan akses kendaraan bermotor masuk ke Malioboro secara resmi mulai diberlakukan Senin (16/11/2020) malam ini. Namun bagi pelanggar yang masih nekat memasuki Malioboro dengan kendaraan bermotor tidak mendapatkan saksi bukti pelanggaran (tilang).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, pihak kepolisian akan menegur terlebih dahulu kepada masyarakat yang belum mematuhi aturan baru di kawasan Malioboro tersebut. Dengan demikian tidak ada tilang untuk sementara waktu.
“Ini selama masa pandemi kami tidak melakukan penilangan termasuk pada operasi patuh kemarin sesuai dengan arahan Kapolri. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini,” terangnya kepada wartawan di Yogyakarta Senin (16/11/2020).
Dikatakannya, masyarakat masih butuh waktu untuk adaptasi dengan aturan ini. Untuk itu pihak kepolisian memahami hal tersebut.
“Sekali lagi kami tidak akan menilang dulu. Kami tegur dulu karena namanya kebiasaan baru, banyak orang belum terbiasa,” kata dia.
Editor: Ainun Najib