Pengurus Ponpes di Kulonprogo, Usul DPRD Susun Perda Pesantren

KULONPROGO, iNews.id – Pengurus Pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kulonprogo berharap DPRD menyusun peraturan daerah (Perda) tentang Pesantren. Mereka siap mendukung dalam penyusunan raperda hingga menyiapkan naskah akademik.
“Pengurus pondok pesantren berharap segera ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulonprogo Muhamad Wahid Jamil saat audiensi dengan DPRD Kulonprogo, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, penekanan rapeda Pesantren adalah eksisten lembaga ponpes dengan berbagai variasinya berdasarkan budaya lokal masyarakat. Selain itu juga dari dukungan pendanaan sesuai dengan kewenangan pemkab terhadap ponpes.
“Raperda ini bisa untuk mengatur tentang pelibatan ponpes dalam berbagai program pembangunan di Kulonprogo,” katanya
Wahid Jamil berharap pemerintah meningkatkan perhatian terhadap berbagai aspek. Ponpes memiliki banyak peran di masyarakat, salah satunya sebagai pusat pendidikan agama dan budaya lokal.
Anggota Rabithah Al Alam Al Islami Kulon Progo Misroh Ahmadi mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara regulasi sama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini tergolong baru, dan sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Ponpes sebagai objek siap membantu DPRD Kulonprogo dalam pembahasan Raperda tentang Ponpes bila menjadi raperda inisiatif DPRD,” katanya.
Misroh mengaku sudah menyiapkan draf dan naskah akademik yang disesuaikan dengan kondisi Kulonprogo.
Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan, usulan percepatan pembahasan Raperda tentang Pesantren tidak dapat dilaksanakan pada APBD Perubahan 2021. Sebab anggaran sudah disusun dalam perubahan anggaran lalu. Meski begitu, DPRD siap mengakomodir usulan ini dan akan dimasukkan pada tahun 2022 mendatang.
"Pada 2022 sudah kami jadwalkan empat raperda inisiatif, namun kami akan mengupayakan Raperda tentang Pesantren tetap masuk dalam pembahasan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi