Pengusaha di Gunungkidul Ngemplang Pajak, Dihukum 8 Bulan Penjara

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pengusaha berinisial RH asal Kabupaten Gunungkidul, DIY dihukum 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp191.846.760. Dia dinyatakan bersalah karena manipulasi laporan pajak.
Sidang putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (21/3/2024). Dalam putusan nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak berinisial RH di Wonosari.
Majelis Hakim PN Wonosari yang diketuai Annisa Noviyati menyatakan, terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Terdakwa RH dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan, Kamis (21/3/2024).
Majelis Hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Terdakwa kini tetap ditahan di Rumah Tahanan LP Kelas 2 B Wonosari.
Editor: Donald Karouw