get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Toron, Tradisi Pulang Kampung yang Menyatukan Perantau Madura

Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Senin, 12 April 2021 - 16:08:00 WIB
 Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran
Perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya (THR). (Grafis : iNews.id)

Soal besaran THR, kata dia, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.  

"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri," ucapnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut