Penjambret Guru yang Diamankan Polres Bantul Seorang Residivis

Aksi kriminal ini dilakukan tersangka karena alasan ekonomi. Tersangka tidak memiliki pekerjaan pasti dan harus memberi makan ketiga anaknya. Selama ini dia berjualan kayu bekas yang hasilnya tidak seberapa. Sedangkan istrinya sudah berpisah dan dia tinggal bersama anak-anaknya.
“Motif menjambret karena dia tidak punya uang untuk memberi makan anak-anaknya. Anaknya masih kecil dan butuh asupan gizi,” katanya.
Pelaku menjambret korban Menik Remen Lestari yang berprofesi sebagai guru pada 25 November 2020 sekitar pukul 07.30 WIB di Sorobayan, Ngestiharjo Kasihan, Bantul. Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial. Sedangkan korban mengalami luka lecet dan lebam. Pelaku akhirnya diamankan petugas pada Minggu (29/12/2020) di sekitar Pojok Beteng Kulon tanpa perlawanan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi