Penuhi Persyaratan Verifikasi Faktual, Rumus Partai Perindo DIY 4 Hebat 5 Sempurna

YOGYAKARTA, iNews.id- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DIY telah dinyatakan memenuhi semua persyaratan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPW Perindo DIY beserta lima Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di bawahnya juga telah memenuhi persyaratan verifikasi secara administrasi kantor, kepengurusan maupun keanggotaan.
Ketua DPW Perindo DIY Yuni Astuti mengatakan, partai berlogo Rajawali ini telah lolos verifikasi faktual. Namun, kata dia pengumuman resmi dari KPU belum dilakukan karena tahapan verifikasi faktual masih berlangsung hingga 7 Desember 2022.
"Di tahap awal verifikasi faktual, tiga DPD sudah dinyatakan lolos. Tiga DPD ini, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta," ujar Yuni di Yogyakarta, Kamis (1/12/2022).
Dia menuturkan, untuk tahapan perbaikan verifikasi faktual, DPD Perindo Kabupaten Kulon Progo dan DPD Perindo Kabupaten Sleman dinyatakan memenuhi syarat. "Hasil ini belum diumumkan resmi oleh KPU karena saat ini masih dalam tahap perbaikan verifikasi faktual sampai 7 Desember besok," tuturnya.
Menurutnya, untuk syarat lolos verifikasi faktual dari KPU hanya mensyaratkan kepengurusan dan keanggotaan minimal 75 persen dari jumlah kota atau kabupaten di provinsi.
"Kalau mengacu dari aturan KPU sebesar 75 persen itu, di DIY sebenarnya hanya empat DPD atau tingkat kabupaten saja sebenarnya sudah cukup. Tapi saya dan pengurus di Perindo DIY berkeinginan agar 100 persen atau empat kabupaten dan satu kotamadya semuanya dinyatakan memenuhi syarat," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi