Penuhi Syarat Penetapan Gubernur DIY, Sri Sultan Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menuturkan bahwa hasil tes kesehatan Sultan HB X dan Paku Alam X nantinya akan dilampirkan dalam dokumen persyaratan administrasi penetapan keduanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027. "Itu nanti hanya dilampirkan saja sebagai syarat administratif," ujar dia.
Menurut Huda, menjelang penetapan dan pelantikan kembali Gubernur dan Wagub DIY, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib dan Pansus Penetapan mulai pertengahan Juli 2022.
Ia berharap seluruh proses persiapan tersebut rampung dalam kurun 1,5 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 10 Oktober 2022.
"Sehingga kami punya waktu untuk memproses ke Pemerintah Pusat dan tidak ada kemunduran (pelantikan)," ujar dia.
Sesuai UU Keistimewaan DIY Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.
"DIY memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan," ucap Huda.
Editor: Kastolani Marzuki