get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Tabrakan Tewaskan 1 Orang

Penyekatan Pemudik, Polres Kulonprogo Amankan Pikap Bawa 78 Anjing

Kamis, 06 Mei 2021 - 14:05:00 WIB
Penyekatan Pemudik, Polres Kulonprogo Amankan Pikap Bawa 78 Anjing
Polisi mengamankan barang bukti anjing yang dibawa dengan karung. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id Operasi Ketupat Progo yang dilaksanakan Polres Kulonprogo berhasil mengamankan 78 ekor anjing yang dibawa menggunakan pikap, Kamis (6/5/2021) dini hari tadi. Anjing ini dibawa dari Garut, Jawa Barat dibawa ke Surakarta untuk dijual dagingnya.  

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefry mengatakan, penangakapan ini bermula giat penyekatan larangan mudik yang dilaksanakan Polres Kulonprogo di Pos PAM Temon Kulonprogo. Saat itu ada kendaraan pikap Grandmax dengan Nopol AB 1779 MK yang dikemudian oleh SG melintas.

Kendaraan ini dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Saat itulah diketahui membawa puluhan anjing dengan cara dimasukkan ke dalam karung dan digantung pada besi khusus. Rencananya anjing ini akan dibawa ke Surakarta untuk dijual sebagai bahan makanan olahan daging anjing. 

“Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan,” kata Jefry, Kamis (6/5/2021). 

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelaku. Ada dua orang yang diamankan SG (50) warga Duren Sawit, Jakarta dan SR (48) warga Sragen, Jawa Tengah.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan Daihatsu Grand max berikut STNK dan Kunci. Selain itu juga 78 ekor anjing. Sebanyak 10 ekor di antaranya sudah mati dan dikubur. Sedangkan untuk perawatan anjing ini dititipkan.

Para pelaku terancam Pasal 18 UU Nomor 18 Tahun 2009 yang diubah dengan UU No 41 tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.  Jika unsurnya tidak memenuhi, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU 18 tahun 2021 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut