get app
inews
Aa Text
Read Next : Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

Perda KTR Kulonprogo Tak Larang Merokok, Masyarakat Pertembakauan Butuh Ruang Berbagi

Minggu, 31 Januari 2021 - 12:59:00 WIB
Perda KTR Kulonprogo Tak Larang Merokok, Masyarakat Pertembakauan Butuh Ruang Berbagi
Merokok (ilustrasi/iNews.id)

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, mengatakan dampak dari pelaksanaan KTR yang tidak menyediakan ruang berbagi sangat dirasakan. Saat ini banyak buruh rokok terkena yang jumlahnya mencapai 96.000 dalam kurun 2009-2019.  

“Kami tidak anti regulasi, tetapi kelangsungan perusahaan dan pekerja kami juga harus diperhatikan. Lapangan kerja sulit, ekonomi akan mati,” katanya. 

Sudarto ingin di tempat umum diberikan ruang merokok begitu juga di tempat kerja. Selama ini tidak ada ruang yang jelas untuk perokok. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut