Peringatan bagi PNS, Mulai Besok Dilarang ke Luar Daerah Melanggar Terancam Sanksi

JAKARTA, iNews.id - PNS atau aparatur sipil negara (ASN) bepergian selama libur paskah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah an/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang diterbitkan hari ini.
Namun, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Surat tugas tersebut ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:
1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.
Editor: Ainun Najib