get app
inews
Aa Text
Read Next : 26 PNS Ditjen Pajak Dipecat Ketahuan Terima Uang, Purbaya: Sekarang Bukan Saatnya Main-Main

Peringatan bagi PNS, Mulai Besok Dilarang ke Luar Daerah Melanggar Terancam Sanksi

Rabu, 31 Maret 2021 - 21:25:00 WIB
 Peringatan bagi PNS, Mulai Besok Dilarang ke Luar Daerah Melanggar Terancam Sanksi
PNS dilarang ke luar daerah. (Foto: Ist)

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menpan RB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut