Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-78, Pemda DIY Gratiskan Denda Balik Nama Kendaraan
YOGYAKARTA, iNews.id - Banyak cara dilakukan untuk memaknai peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78. Seperti yang dilakukan Pemda DIY dengan menggelar program bebas denda balik nama kendaraan bermotor.
Program ini bisa dilaksanakan untuk semua jenis kendaraan. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun masih atas nama orang lain bisa memanfaatkannya program ini.
“Program menghapus denda bagi pemilik kendaraan yang terlambat balik nama, berlaku mulai tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang,” kata Kabag Humas Biro Umum Humas dan Protokol Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji, Jumat (11/8/2023).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X akan menjadi inspektur upacara di Istana Negara Gedung Agung Yogyakarta. Tepat pada detik-detik proklamasi, nantinya seluruh tempat ibadah diimbau untuk menyalakan sirine.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenag agar pada detik-detik proklamasi seluruh tempat ibadah menyalakan sirine. Pemda DIY akan menyalakan tujuh sirine,” katanya.
Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemda DIY Sumadi mengatakan, puncak peringatan HUT Kemerdekaan dimulai pada Senin (14/8/2023) pukul 09.00 WIB. Nantinya akan ada penganugerahan Satya lencana dari presiden kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah bekerja selama 10, 20 atau 30 tahun.
"Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Kemenkumham tentang remisi kepada sejumlah narapidana," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi