get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Polwan Ikut Diperiksa Kasus 3 Oknum TNI Peras Sopir Travel Rp30 Juta di Gowa

Pernah Ricuh, Eksekusi Lahan Kedua di Gunungkidul Ini Dikawal Ratusan Petugas Gabungan

Kamis, 08 September 2022 - 17:43:00 WIB
Pernah Ricuh, Eksekusi Lahan Kedua di Gunungkidul Ini Dikawal Ratusan Petugas Gabungan
Ratusan petugas gabungan menjaga proses eksekusi rumah dan lahan di Gunungkidul. (Foto : MPI/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Ratusan petugas gabungan melakukan pengamanan proses eksekusi rumah dan lahan yang dilakukan PN Wonosari, Kamis (8/9/2022). Ini untuk kedua kalinya PN Wonosari melakukan eksekusi lahan milik Eko Haryanto pengusaha otobus (PO) Rista Jati yang berada Jentir RT 3 RW 6, Sambirejo, Ngawen, Gunungkidul.

Eksekusi rumah dan lahan yang berada di Jalan Raya Ngawen-Solo ini yang pertama dilaksanakan Kamis (16/6/2022) silam gagal. Pada eksekusi pertama sempat terjadi kericuhan di mana pihak Eko Haryanto dibantu oleh belasan anggota keluarga dan juga disaksikan oleh karyawan PO tersebut tidak bersedia mengosongkan lahan.

Kericuhan sempat mewarnai proses eksekusi ini. Pemilik lahan sengketa bersama keluarga sampai menyandera mobil towing dan mengusir truk yang akan digunakan memindahkan barang.

Bahkan terlihat pihak pemilik lahan sempat memarahi sopir yang membawa mobil towing tersebut yang tampaknya saling kenal. Bahkan ada salah satu keluarga yang harus diamankan karena sempat menyerang petugas.

Tak hanya itu, anggota keluarga juga sempat berbaring di bawah truk yang rencananya akan digunakan untuk eksekusi. 

Eksekusi kali ini kembali dilaksanakan dengan mengerahkan petugas lebih banyak terutama Polwan untuk mengawal proses tersebut.

Pihak Pengadilan Negeri mulai pukul 09.30 WIB membacakan keputusan eksekusi. Aparat gabungan bersiaga di luar pagar. Pihak keluarga pemilik lahan masih terlihat mengelilingi petugas yang membaca keputusan eksekusi ini.

Eko Haryanto didampingi oleh pengacaranya Sukiyat sempat meminta kepada petugas agar menunda eksekusi tersebut. Mereka meminta agar diberi waktu sekitar dua minggu untuk membereskan sendiri barang-barang mereka yang berada di dalam rumah dan lahan tersebut. "Kami memohon waktu dua minggu untuk siap-siap," tutur Sukiyat dalam negosiasi tersebut.

Namun demikian petugas tetap kukuh dengan pendirian mereka. Mereka tetap akan melakukan eksekusi sesuai dengan perintah pengadilan. Sesaat kemudian seluruh keluarga meninggalkan bangunan dan petugas mulai melakukan eksekusi.

Ketua PN Wonosari, Tri Joko menuturkan, hari ini sudah dilaksanakan meskipun awalnya terjadi penolakan oleh pemilik lahan dan pengacaranya. Namun akhirnya pihaknya berhasil membujuk pemilik lahan dan juga keluarganya untuk meninggalkan lokasi eksekusi.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut