Pesta Sabu di Rumah Kos, 4 Orang di Bantul Ditangkap Polisi
Jeffry mengatakan, dua dari empat tersangka yang diamankan yakni RV dan L merupakan pengedar. Sementara, dua lainnya sebagai pengguna.
"Pengakuan tersangka, RV dan L ini suami istri," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka tersangka RV dan L dengan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka EA dan TS dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan denda Rp8 miliar untuk tersangka L. Lalu hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk tersangka RV. Selanjutnya dua tersangka EA dan TS dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.
Editor: Donald Karouw