get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Pesta Sabu di Rumah Kos, 4 Orang di Bantul Ditangkap Polisi

Senin, 30 September 2024 - 14:11:00 WIB
Pesta Sabu di Rumah Kos, 4 Orang di Bantul Ditangkap Polisi
Polisi saat menghadirkan para tersangka dan barang bukti kasus narkoba dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024). (Foto: MPI/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id - Polisi berhasil meringkus empat warga Yogyakarta saat asyik pesta sabu di sebuah rumah kos di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DIY. Dalam penggrebekan, polisi menemukan puluhan paket narkoba siap jual.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, penangkapan berawal saat petugas menerima informasi dari warga ada sebuah kos yang kerap digunakan untuk pesta sabu dan transaksi narkoba.

"Awalnya kami menerima informasi dari warga kalau ada aktivitas mencurigakan di sebuah kos di wilayah Panggungharjo, Sewon," ujar Jeffry saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).

Dari informasi tersebut, petugas tim Satres Narkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang dalam posisi sedang menggunakan narktika jenis sabu.

Identitas keempatnya laki-laki berinisial RV (39) alias Bengkong, EA (42) alias Ipong, TS (37) alias Sitrek, serta satu orang perempuan berinisial L (36) alias Denok. Selain mengamankan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 56 paket sabu seberat 12,84 gram siap jual. Lalu satu timbangan digital, bungkus plastik klip bening berbagai ukuran, alat isap dan handphone merek Oppo.

"Kemudian kami juga menemukan puluhan pil jenis Alprazolam," katanya.

Jeffry mengatakan, dua dari empat tersangka yang diamankan yakni RV dan L merupakan pengedar. Sementara, dua lainnya sebagai pengguna. 

"Pengakuan tersangka, RV dan L ini suami istri," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka tersangka RV dan L dengan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka EA dan TS dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan denda Rp8 miliar untuk tersangka L. Lalu hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk tersangka RV. Selanjutnya dua tersangka EA dan TS dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut