get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Stunting, Wamendagri Ingatkan Pemda soal Anggaran Tak Efisien

Pindah Domisili Sekarang Tak Butuh Keterangan RT RW Lagi Lho

Minggu, 16 Januari 2022 - 09:57:00 WIB
  Pindah Domisili Sekarang Tak Butuh Keterangan RT RW Lagi Lho
Masyarakat mengantre di Kantor Kecamatan Kotagede Yogyakarta untuk mengakses layanan drive thru cetak KTP-el, Tumandang, Kamis (7/10/21). Untuk pindah domisili sekarang tidak butuh surat keterangan RT,RW hingga desa. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Untuk mengurus pindah domisili, sekarang syaratnya makin mudah. Tak perlu lagi surat keterangan dari keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, keterangan RT dan RW hingga Desa sudah dihapuskan. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya, seperti dikutip dari situs Kemendagri, Minggu (16/1/2022).

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut