get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Stunting, Wamendagri Ingatkan Pemda soal Anggaran Tak Efisien

Pindah Domisili Sekarang Tak Butuh Keterangan RT RW Lagi Lho

Minggu, 16 Januari 2022 - 09:57:00 WIB
  Pindah Domisili Sekarang Tak Butuh Keterangan RT RW Lagi Lho
Masyarakat mengantre di Kantor Kecamatan Kotagede Yogyakarta untuk mengakses layanan drive thru cetak KTP-el, Tumandang, Kamis (7/10/21). Untuk pindah domisili sekarang tidak butuh surat keterangan RT,RW hingga desa. (Foto : Antara)

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut