Polda DIY Bakal Libatkan Ahli Pidana sebelum Jadwal Pemanggilan Butet Kartaredjasa
Senin, 05 Februari 2024 - 13:16:00 WIB

Dalam laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Jokowi, terlapor dikenakan Pasal 315 KUH Pidana tentang Penghinaan Ringan. Dijelaskan jika seseorang yang melakukan tindak pidana ringan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda sebesar Rp4.500.
Editor: Nani Suherni