get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Hadiri Apel Srawung Agung di DIY, Sinergi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial

Polda DIY Bakal Libatkan Ahli Pidana sebelum Jadwal Pemanggilan Butet Kartaredjasa

Senin, 05 Februari 2024 - 13:16:00 WIB
Polda DIY Bakal Libatkan Ahli Pidana sebelum Jadwal Pemanggilan Butet Kartaredjasa
Polda DIY Bakal Libatkan Ahli Pidana sebelum Jadwal Pemanggilan Butet Kartaredjasa. (Foto: Antara)

Dalam laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Jokowi, terlapor dikenakan Pasal 315 KUH Pidana tentang Penghinaan Ringan. Dijelaskan jika seseorang yang melakukan tindak pidana ringan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda sebesar Rp4.500.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut