Polda DIY Bongkar Penjualan 24 Ribu Liter BBM Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap
SLEMAN, iNews.id – Petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY membongkar distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sentolo, Kulonprogo.
Lima tersangka ditangkap dengan barang bukti dua truk tangki berisi 24.000 liter BBM jenis solar yang masing-masing berkapasitas 8.000 liter dan 16.000 liter.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, ada dua kasus BBM ilegal yang berhasil diungkap jajarannya.
Kasus pertama, kata dia, dilakukan tersangka berinisial GN (21) warga Solo. Dia merupakan salah satu pekerja di perusahaan yang bergerak dalam distribusi BBM. “Tanpa sepengetahuan pemilik dia membawa minyak solar subsidi untuk dibawa ke kapal motor Cilacap,” katanya.
Direskrimsus Polda DIY, Tony Surya Putra mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka karena ingin mendapatkan keuntungan dari solar subsidi yang harganya Rp5.150 per liter untuk dijual kembali dengan harga Rp6.500-7.000 per liter. “(Tersangka) Kita amankan di Sentolo dan dokumen yang ada ternyata palsu,” katanya.
Dari pengungkapan itu, kata dia, petugas mengembangkan kasus ini dan berhasil menghentikan sebuah truk tangki berisi 16.000 liter untuk dikirim ke proyek Bandara YIA. Saat dihentikan pengemudi tidak mampu menunjukkan dokumen pengangkutan BBM yang sah.
Dari kasus ini petugas mengamankan empat tersangka. Mereka masing-masing berinisial, AS (21), SP (21) dan MM (38) warga Bojonegoro dan MF (34) warga Tuban, Jawa Timur. “Empat tersangka ini berbagai peran, dari mencari konsumen sampai dengan pengiriman,” katanya.
Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan industri, mestinya menggunakan solar industri yang harganya mencapai Rp13.500 per liternya.
Namun kerap usaha yang ada mencari sumber lain yang harganya lebih murah seperti yang ditawarkan para tersangka dengan menawarkan solar subsidi yang dibeli menggunakan mobil modifikasi.
“Modusnya untuk mencari untung dengan selish harga ini. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki