get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! KKB yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Pelaku Pembacokan 2 Warga Yahukimo

Polda DIY Tetapkan Rio Sebagai DPO Kasus Pembacokan

Jumat, 12 Maret 2021 - 20:45:00 WIB
Polda DIY Tetapkan Rio Sebagai DPO Kasus Pembacokan
Polsek Mergangsan menetapkan Rio sebagai buronan. (Ilustrasi: Polsek Mergangsan)

YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang pelaku pembacokan Febrian Putra alias Rio (23) warga Panggungharjo, Sewon, Bantul menjadi buronan. Polisi menetapkan dia sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam perkara penganiayaan pada 10 November lalu di Jalan Menukan, Mergangsan Yogyakarta.   

Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Timbul Sasana Raharja mengatakan, dalam perkara ini polisi sudah mengamankan Mih (21) warga Sewon, Bantul yang membacok Aldi M Saputro dan Kukuh Priambudi (18). Dari pemeriksaan ini pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan pembacokan bersama Rio.  
 
"Dari pemeriksaan, Mih mengakui aksinya dilakukan bersama Rio. Namun saat akan ditangkap Rio kabur sehingga ditetapkan sebagai DPO,” kata Timbul, Jumat (12/3/2021). 

Aksi penganiayaan ini dilakukan kedua pelaku bersama 16 orang teman-temannya pada 10 November 2020. Menggunakan 10 sepeda motor mereka konvoi dari di Jalan Menukan. Saat itulah kedua korban membuntuti rombongan ini.

Ketika sampai di depan  SD Muhammadiyah Karangkajen, kedua korban dihentikan dan langsung dianiaya kedua pelaku. Akibatnya Aldi mengalami luka bacok di punggu sebelah kanan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut