Polda DIY Tetapkan Rio Sebagai DPO Kasus Pembacokan
YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang pelaku pembacokan Febrian Putra alias Rio (23) warga Panggungharjo, Sewon, Bantul menjadi buronan. Polisi menetapkan dia sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam perkara penganiayaan pada 10 November lalu di Jalan Menukan, Mergangsan Yogyakarta.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Timbul Sasana Raharja mengatakan, dalam perkara ini polisi sudah mengamankan Mih (21) warga Sewon, Bantul yang membacok Aldi M Saputro dan Kukuh Priambudi (18). Dari pemeriksaan ini pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan pembacokan bersama Rio.
"Dari pemeriksaan, Mih mengakui aksinya dilakukan bersama Rio. Namun saat akan ditangkap Rio kabur sehingga ditetapkan sebagai DPO,” kata Timbul, Jumat (12/3/2021).
Aksi penganiayaan ini dilakukan kedua pelaku bersama 16 orang teman-temannya pada 10 November 2020. Menggunakan 10 sepeda motor mereka konvoi dari di Jalan Menukan. Saat itulah kedua korban membuntuti rombongan ini.
Ketika sampai di depan SD Muhammadiyah Karangkajen, kedua korban dihentikan dan langsung dianiaya kedua pelaku. Akibatnya Aldi mengalami luka bacok di punggu sebelah kanan.
“Setelah korban melapor, satu tersangka berhasil kami amankan,” katanya.
Timbul mengimbau kepada Rio untuk segera menyerahkan diri. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Rio untuk melapor ke kantor polisi terdekat.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi