Polda DIY Ungkap Kasus Judi Dadu Online di Media Sosial, 7 Orang Ditangkap
Rabu, 12 Februari 2025 - 15:50:00 WIB
Dia mengatakan, dua akun TikTok yang digunakan untuk perjudian saat ini sudah dibokir dan tidak bisa dibuka lagi.
Kedua kelompok penjudi itu dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki