Polda DIY Ungkap Kasus Perusakan SMA Bopkri 1 Yogyakarta, 3 Pelaku Ditangkap dan 1 Buron

Peristiwa tersebut bermula ketika Sabtu (24/1/2023) JB ditabrak orang yang tidak dikenal di Jalan Tamansiswa, Yogyakarta. Saat itu penabrak mengaku berasal dari SMA Bopkri 1 Yogyakarta.
Tidak terima dengan kejadian ini, JB kesal dan mengajak AI, JF dan G untuk mendatangi sekolah yang dimaksud. Mereka melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap dua sekuriti hingga mengakibatkan jari kelingking WN retak dan HS mengalami lebam pada pipi kiri.
Rombongan ini juga merusak kaca jendela pos satpam, CCTV gerbang dan menghancurkan meja kaca serta keramik di loby dan layar monitor. Dari penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan dilakukan penangkapan.
Polisi juga mengamankan dua sepeda motor, pecahan kaca, flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan, Penganiayaan dan Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi