get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Jogja–Semarang yang Lebih Cepat, Aman dan Nyaman

Polda DIY Ungkap Kasus Perusakan SMA Bopkri 1 Yogyakarta, 3 Pelaku Ditangkap dan 1 Buron

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:56:00 WIB
Polda DIY Ungkap Kasus Perusakan SMA Bopkri 1 Yogyakarta, 3 Pelaku Ditangkap dan 1 Buron
Polisi menunjukkan dua pelaku perusakan SMA 1 Bopkri Yogyakarta. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY berhasil mengungkap kasus perusakan SMA Bopkri 1 Yogyakarta yang terjadi Sabtu (24/12/2022) silam. Empat orang ditangkap dan satu pelaku lainnya masih buron. 
 
Para tersangka JB (23) warga Sewon, Bantul, AI (20) mahasiswa asal Kapanewon Kasihan, Bantul, JF (18) pelajar asal Umbulharjo, Yogyakarta dan satu lagi hanya berstatus saksi. Satu tersangka lagi berinisial G asal Indonesia Timur yang berstatus buronan. 

Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan, gerombolan ini terdiri atas lima orang. Namun yang melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap dua sekuriti di SMA Bopkri 1 Yogyakarta, HS (32) warga Minggir Sleman dan WN (32) warga Sedayu, Bantul hanya empat pelaku. Satu orang di antaranya hanya sebagai saksi.
   
“Ada empat yang diamankan, satu hanya saksi. Satu pelaku lagi G masih buron,” katanya, Selasa (10/1/2023). 

Aksi perusakan dan pengeroyokan ini terjadi sekitar pukul 05.10 WIB. Akibat penganiayaan ini, dua orang satpam mengalami luka dan sejumlah fasilitas sekolah rusak. 

“Kedua korban ini sebenarnya korban yang salah sasaran,” katanya.

Peristiwa tersebut bermula ketika Sabtu (24/1/2023) JB ditabrak orang yang tidak dikenal di Jalan Tamansiswa, Yogyakarta. Saat itu penabrak mengaku berasal dari SMA Bopkri 1 Yogyakarta. 

Tidak terima dengan kejadian ini, JB kesal dan mengajak AI, JF dan G untuk mendatangi sekolah yang dimaksud. Mereka melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap dua sekuriti hingga mengakibatkan jari kelingking WN retak dan HS mengalami lebam pada pipi kiri.  

Rombongan ini juga merusak kaca jendela pos satpam, CCTV gerbang dan menghancurkan meja kaca serta keramik di loby dan layar monitor. Dari penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan dilakukan penangkapan.

Polisi juga mengamankan dua sepeda motor, pecahan kaca, flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP  dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan, Penganiayaan dan Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut